Penegakan Hukum yang Pasti, Bijak, dan Adil
📅 Jumat, 01 Nov 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim PenulisDi belahan negara-negara anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat, sistem hukum dan ekonomi telah berkelindan sejak tahun 1970-an yang dikenal dengan Analisis Ekonomi Makro tentang Hukum (Economic Analysis of Law, Richard Posner) sehingga pola penyelesaian sengketa hukum baik dalam transaksi bisnis (perdata) maupun pelanggaran pidana tidak semata-mata bertumpu pada berproses di pengadilan dan penghukuman, atau kedua hal tersebut merupakan satu-satunya solusi yang dipandang adil dan bermanfaat.
Contoh, dalam hal terjadi tindak pidana korupsi/suap dalam perkara Boeing di mana terdakwa, eks Dirut PT Garuda, yang telah dijatuhi hukuman denda satu miliar rupiah, tetapi pemberi suap korporasi Boeing, berbadan hukum AS, tidak dihukum di negaranya. Begitu juga di Indonesia dengan pertimbangan bahwa direksi korporasi Boeing telah mengakui kesalahannya, bersedia membayar denda penalti karena telah memberikan suap kepada eks Dirut PT Garuda, dan korporasi Boeing wajib membayar denda penalti yang kemudian diketahui 10 x lipat pidana denda yang telah dijatuhkan pengadilan tipikor kepada eks Dirut PT Garuda.
Mengapa hal ini bisa terjadi di sana (sistem hukum AS)? Melalui pendekatan analisis ekonomi maka penyelesaian kasus Boeing di sana telah berakhir dengan efisien, efektif, dan bermanfaat, di mana korporasi Boeing yang telah membayar pajak pendapatan besar dari devisa kepada negara AS menjadi bahan pertimbangan daripada korporasi dijatuhi hukuman sehingga korporasi Boeing harus mengalami kehancuran dan tidak ada lagi pemasukan untuk pemerintah AS.
Merujuk pada kasus Boeing, seyogianya penegakan hukum di Indonesia era pemerintahan Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali pendekatan normatif-sistematis-logis tanpa pendekatan analisis ekonomi dengan prinsip, keseimbangan, maksimalisasi, efisiensi, dan manfaat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!