Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mitigasi Kecelakaan Angkutan, Berikut Langkah Ditjen Hubdat 

📅 Rabu, 30 Okt 2024, 17:38 WIB | Oleh:
Mitigasi Kecelakaan Angkutan, Berikut Langkah Ditjen Hubdat  Doc: Istimewa.
Ket. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan. 

JAKARTA - Mengingat pentingnya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang agar tidak terjadinya kecelakaan berulang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan langkah aksi mitigasi terhadap kecelakaan angkutan orang pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan.

Pada kegiatan tersebut, Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani mengatakan bahwa masih banyak angkutan pariwisata atau travel yang berplat hitam atau tidak berizin.

"Pada beberapa bulan terakhir kami melakukan aksi pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata dengan titik lokasi 24 provinsi di Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Yani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perusahaan Oto (PO) Bus dan perbaikan sistem pengawasan melalui konsep digitalisasi sehingga dapat mencegah hal - hal yang tidak diinginkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan Amirulloh juga menyampaikan berbagai upaya tengah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat untuk menertibkan angkutan orang dari sisi kelaikan armada bus.

"Langkah yang dilakukan di antaranya optimalisasi penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor karena saat ini juga sudah tidak dipungut biaya, pengawasan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, serta pelaksanaan rampcheck dalam rangka persiapan menuju periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025," tegasnya.

Di samping itu, Ia berharap adanya peran seluruh pengguna jasa agar dapat terlebih dulu memeriksakan kondisi kelaikan armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.

Dari sisi perizinan angkutan umum, Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Sari mengungkapkan pentingnya registrasi dan perizinan kendaraan angkutan umum sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ke depan, perizinan angkutan umum serta pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau web based Mitra Darat sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan angkutan umum," tandasnya.

Di sisi lain, pihaknya pun terus melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum agar tercipta standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat dan dinamis serta melakukan pengawasan perizinan angkutan orang yang dilakukan di terminal tipe A, ruas-ruas jalan dan juga lokasi wisata.

"Kami juga telah mencabut sebanyak 178 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total kendaraan lebih dari 3.000 kendaraan. Kami berharap nantinya keselamatan angkutan umum dapat lebih ditingkatkan," tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Megapolitan
Solidaritas Sosial dengan K...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.