Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kado Manis Kemerdekaan! Ratusan Napi Lapas Karawang Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas!

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 01:50 WIB | Oleh:
Kado Manis Kemerdekaan! Ratusan Napi Lapas Karawang Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas! Doc: ANTARA/Ali Khumaini/dok
Ket. Ilustrasi - Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menyapa warga binaan Lapas Karawang.

KARAWANG - Sebanyak 837 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, menerima remisi khusus pada Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto di Karawang, Senin menyampaikan dari jumlah 837 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 827 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I).

Mereka yang mendapatkan RU I masih harus menjalani masa pidana dan pembinaan di Lapas Karawang.

Sedangkan sepuluh warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II). Terdiri atas dua orang langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan sisanya delapan orang lainnya masih harus menjalani pidana karena terdapat kewajiban menjalani subsider.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana atau hukuman yang diberikan oleh negara kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi ini bagian dari pemenuhan hak seorang narapidana atau warga binaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kalapas menyampaikan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. Salah satunya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan serta memenuhi ketentuan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

"Jadi mereka yang mendapatkan remisi, sekurang-kurangnya sudah menjalani pidana enam bulan. Kemudian syaratnya harus lengkap, baik administrasi maupun substantif," katanya.

Selain untuk memenuhi hal warga binaan, remisi juga diberikan sebagai salah satu upaya dalam mengatasi persoalan kelebihan jumlah warga binaan pemasyarakatan di lapas itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Megapolitan
Solidaritas Sosial dengan K...
Megapolitan
Kondisi Perekonomian Jakart...
Megapolitan
Mandirikan Daerah lewat Opt...
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.