Upaya Penyelundupan 10 Kg Sabu di Karimun Digagalkan
📅 Kamis, 24 Okt 2024, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kepri
Batam - Sinergitas antara TNI AL, Polri, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyeludupan 10 kg sabu oleh seorang warga di Tanjung Balai Karimun.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi dalam konferensi pers di Markas Komando Lantamal IV Batam, Rabu, menyebut pengungkapan awal dilakukan oleh Tim Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL.
"Tim F1QR TNI AL berhasil meringkus seorang pria warga Tanjung Balai Karimun berinisial ND merupakan pelaku penyelundup sabu seberat 10 kg di Perairan Barat Pulau Takong lyu," kata Yoos.
Dia menjelaskan Tim F1QR awalnya mendapat informasi adanya transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speed boat warna hijau, mesin Yahama 85 PK, pada Minggu (20/10).
Sabu tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan boat viber jenis slodang bermesin 85 PK. Selain sabu, pelaku juga membawa senjata laras pendek jenis "Blank Gun".
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah menerima informasi itu, Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong lyu untuk memantau pergerakan boat tersebut. Hingga terpantau kapal itu melalui visual sedang melintas dari perairan Malaysia.
Lalu Tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa dari Mako Lanal TBK menuju lokasi penyekatan. Hingga pukul 21.43 WIB, terlihat siluet boat warna hijau dengan kecepatan tinggi melintas.
Tim langsung melaksanakan pengejaran selama kurang lebih 5 menit, dan dilaksanakan penembakan peringatan, membuat boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada koordinat 1'16.024' N 103'19.070' E. yang menyebabkan boat tersebut tenggelam.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kemudian, tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan dua tas berwarna hitam yang diduga berisikan sabu serta senjata," katanya.
Pada Senin (21/10) Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Test jenis "NIK", dengan hasil menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
Lalu, Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan narkotika tersebut menggunakan scintific thermo jenis Trunarc. Hasilnya 10 bungkus kemasan putih positif mengandung metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.
Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK.
Kemudian, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan tersebut dengan imbalan Rp30 juta per kilo.
"Selanjutnya, pelaku (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yoos.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!