Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Diharapkan Gunakan 'Restorative Justice' untuk Kasus Hukum bagi Guru

📅 Kamis, 24 Okt 2024, 03:02 WIB | Oleh:
Polri Diharapkan Gunakan 'Restorative Justice' untuk Kasus Hukum bagi Guru Doc: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Ket. Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang ditahan atas dugaan penganiayaan kepada siswanya.

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengedepankan restorative justice untuk mengatasi kasus hukum guru. Pernyataan tersebut merespons penyelesaian kasus guru honorer di Sulawesi Tenggara yang sempat tersandung kasus kekerasan terhadap peserta didik beberapa waktu lalu.

"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice," ujar Unifah, kepada Koran Jakarta, Rabu (23/10).

Dia menerangkan, PGRI sudah menjalin MOU dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru. Menurutnya, Polri perlu berkoordinasi dengan PGRI jika ada kasus serupa yang terjadi.

"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, penangguhan penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari Sulawesi Tenggara, diterima Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Selasa (22/10) lalu. Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.

Unifah mengapresiasi Polri atas Respon Cepat Kasus Guru Supriyani. Sejak kasus ini terungkap ke publik, pihaknya segera turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani.

"Atas respon cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani S.Pd," katanya.

Dia meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

58 menit yang lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.