Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar

📅 Kamis, 24 Okt 2024, 16:02 WIB | Oleh:
Polres Tangsel sita 642 kg ganja dari tiga kelompok pengedar Doc: ANTARA/Azmi
Ket. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat menunjukan barang bukti hasil.pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja.

Tangerang - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menyita 642 kilogram (kg) narkotika jenis ganja yang didapat dari 15 orang tersangka dengan tergabung dalam tiga kelompok.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 642 kilogram dari 15 orang tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok," kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Kamis.

Ia menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga tersangka berinisial WRI (27), IG (26), ABS (38) di wilayah Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

"Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa," katanya.

Victor mengungkapkan, dari hasil penangkapan ketiga tersangka didapat sebanyak 140,4 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.

"Kemudian dari keterangan tersangka BULE, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang," terangnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper dengan berhasil mengamankan tiga bandar berinisial RRU (33), AH (33) dan RW (40). Atas penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 390,59 gram.

"Dari keterangan tersangka Bule kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Aceh," ujarnya.

Dia memaparkan, dalam pengungkapan kasus itu, tim penyidik Polres Tangerang Selatan melanjutkan pengembangan ke daerah Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya.

Disana, katanya polisi mengamankan tersangka berinisial MS (40), RM (33) dengan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.