Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Dua Terdakwa Narkotika 33,6 Kilogram di Kalteng Terancam Hukuman Mati

📅 Selasa, 22 Okt 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Dua Terdakwa Narkotika 33,6 Kilogram di Kalteng Terancam Hukuman Mati Doc: ANTARA/HO-Kejati Kalteng
Ket. Kejati Kalteng menjelaskan terkait tuntutan dua terdakwa kasus narkotika yang tertangkap di Kabupaten Lamandau untuk hukuman mati di Kota Palangka Raya, Senin (21/10/2024).

Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah menuntut dua terdakwa dalam kasus narkotika 33,6 kilogram yang diungkap Polres Lamandau pada Mei 2024 lalu menuntut hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal di Palangka Raya, Senin, mengatakan dua terdakwa kasus narkotika dituntut hukuman mati itu bernama Jumaidi (43) dan Yuliansyah (41), JPU Kejari Lamandau dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lamandau pada Senin (21/10).

"Pemberitaan tuntutan hukuman mati diberikan usai JPU berkeyakinan secara sah berdasarkan barang bukti yang disampaikan di pengadilan," kata Undang Mugopal, Senin.

Pemberian tuntutan hukuman mati sebelumnya sudah diusulkan secara berjenjang mulai dari Kejari Lamandau ke Kejati Kalteng dan diusulkan ke Kejaksaan Agung.

"Pimpinan Kejaksaan Agung sudah setuju kedua terdakwa dituntut hukuman mati. Sore tadi tuntutan telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau," katanya.

Dia menuturkan, terkait latar belakang para terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU karena alat bukti yang kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau, kedua terdakwa juga dikategorikan sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti yang cukup besar atau seberat 33,6 kilogram.

"Secara logika saja, barang sebanyak itu tentunya tidak mungkin dipakai sendiri. Barang itu akan diedarkan di Kalteng dan mengakibatkan ratusan ribu masyarakat terpapar," bebernya.

Undang Mugopal mengharapkan, majelis hakim dapat menyetujui tuntutan hukuman mati tersebut. Jika nantinya putusan majelis hakim berbeda dari tuntutan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum berupa banding hingga kasasi.

Tuntutan hukuman mati bagi pengedar narkotika di Kalteng menjadi tuntutan pertama dalam sejarah Kejati Kalteng.

Pihaknya pun masih menunggu perkembangan perkara pengungkapan narkotika seberat 55,6 kilogram yang dilakukan Polres Lamandau beberapa waktu lalu. Tuntutan berat dipastikan akan diberikan jika nantinya telah berproses di pengadilan.

"Kami tentunya berpesan, siapapun yang melihat, mendengar berita ini. Jangan sekali-kali bermain dengan narkotika, apalagi mengedarkan. Kami jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapapun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apapun. Kita ingin Kalteng bersih dan bebas dari yang namanya narkotika," demikian Undang Mugopal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.