Pandemic Fund Setujui Dana Hibah 418 Juta Dollar AS ke 40 Negara
📅 Minggu, 20 Okt 2024, 19:39 WIB | Oleh: Tim PenulisHibah dari Pandemic Fund mengkatalisasi pembiayaan bersama dari pemerintah dan keahlian teknis dari berbagai entitas pelaksana yang terakreditasi. Dewan Pengurus Pandemic Fund mencakup perwakilan yang setara dari kontributor sovereign dan negara-negara co-investor, serta perwakilan dari yayasan atau kontributor non-sovereign dan organisasi masyarakat sipil.
Negara-negara penerima manfaat untuk proyek-proyek yang didanai dalam putaran kedua tersebut meliputi antara lain Burundi, Chad, Indonesia, Kongo, Mesir, Fiji, Georgia, Ghana, Honduras, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Srilanka, Tanzania, dan Tunisia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!