Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Geledah Kantor KLHK terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Perkebunan Sawit

📅 Rabu, 09 Okt 2024, 18:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Geledah Kantor KLHK terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Perkebunan Sawit Doc: antara foto
Ket. Penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di KLHK Jakarta Timur, Kamis (3/10) lalu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus di balik penggeledahan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Timur pada Kamis (3/10) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.

"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005-2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli di Jakarta, kemarin.

Penggeledahan itu, lanjut dia, dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024.

Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.

Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks. "Barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," ucap Harli.

Ia menambahkan kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, pada Kamis (3/10), Harli mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait kasus dugaan korupsi.

Harli juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dalam penggeledahan itu tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.