Lokasi Kampanye Akbar Tangerang Selatan Ditetapkan
📅 Jumat, 04 Okt 2024, 04:01 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaBawaslu juga menegaskan bahwa kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan. Contoh jalan raya, tempat ibadah, dan sekolah. Untuk perguruan tinggi perlu izin tertentu.
"Kami juga menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, Bawaslu berharap peraturan tersebut bisa ditaati untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban. "Kami juga sampaikan dan sosialisasikan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye," ujarnya. wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!