Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkotika Divonis Hukuman Mati

📅 Kamis, 26 Sep 2024, 21:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkotika Divonis Hukuman Mati Doc: ANTARA/HO-Kejari Bireuen
Ket. Tiga terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Kamis (26/9/2024).

Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, memvonis mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Kamis.

Ketiga terdakwa yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, Muhammad Ibrahim. Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut karena majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.

Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya yang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama.

Muhammad Ibrahim ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan Muhammad Ibrahim berdasarkan penangkapan Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.