Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Tiga Anggota Geng Motor Terlibat Pembunuhan Dihukum Berat

24 Rabu, 25 Sep 2024, 00:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Tiga Anggota Geng Motor Terlibat Pembunuhan Dihukum Berat Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Tiga Anggota Geng Motor Terlibat Pembunuhan Dihukum Berat Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Ketiga terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2024).

Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa.

Ketiga terdakwa tersebut, lanjut dia, yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban Muhammad Andika meninggal dunia.

"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.

Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.

"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan sikap apakah terima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan," ungkap Firza.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Nasional
Kemnaker Imbau Pekerja Wasp...
Luar Negeri
Prancis Kerahkan Ribuan Pol...

LA Lakers Bangkit Kalahkan LA Clippers

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
LA Lakers Bangkit Kalahkan ...

Janice Tjen Juarai Ganda Putri Japan Open 2026

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Juarai Ganda Pu...
Daerah
Asap Karhutla Pekat Menyeli...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.