Implementasi Regulasi Penanganan Perundungan Belum Maksimal
📅 Rabu, 25 Sep 2024, 03:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Penanganan kasus perundungan di satuan pendidikan justru terkendala pada implementasi regulasi. Regulasi yang ada faktanya tak mampu merespons tren kenaikan tingkat kekerasan.
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menilai regulasi bukan menjadi persoalan penanganan perundungan atau bullying di satuan pendidikan. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki beragam regulasi terkait perundungan.
"Regulasinya sudah banyak. Catatan pentingnya semua regulasi tidak mencukupi untuk merespons tren kenaikan dari tingkat kekerasan ini," ujar Huda, dalam siaran Diskusi Dialektika Demokrasi secara daring, Selasa (24/9).
Dia menerangkan, tantangan penanganan perundungan di satuan pendidikan ada pada tahap implementasi regulasi tersebut. Kurang optimalnya implementasi tercermin dari peningkatan kasus perundungan yang terjadi.
"Kalau hari ini tren naik, regulasi jadi regulasi, implementasi jadi persoalan. Saya yakin kalau implementasi baik trennya akan menurun, tapi sekarang terbalik," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Huda mengungkapkan, persoalan implementasi tercermin membuat satuan pendidikan gagal dalam menerapkan pencegahan perundungan. Menurutnya, pencegahan dan penanganan oleh sekolah mudah dilakukan mengingat perundungan kerap dilakukan berkelompok.
Dia menambahkan, kurangnya implementasi membuat penanganan perundungan belum sistemik, masif, dan terstruktur. Menurutnya, banyak kasus perundungan mendapat penanganan serius setelah viral terlebih dahulu.
"Kalau kejadian itu tidak viral itu tindakan perundungan dianggap sepele dan biasa-biasa saja. Menjadi penting ketika viral, menjadi tidak penting ketika tidak viral," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peran Guru
Psikolog dari Universitas Indonesia, Mintarsih Abdul Latief, menyampaikan, peran guru sangat penting untuk mencegah perundungan di satuan pendidikan. Menurutnya, guru mengetahui perkembangan peserta didik sehingga bisa memberi pendampingan yang tepat.
"Kita meminta guru ikut berpartisipasi. Jangan dilibatkan hanya pada pejabat untuk mengatasi itu. Tapi semua harus ikut," katanya.
Dia menilai, mulai ada pergeseran peran dan wibawa guru saat ini. Menurutnya, dulu guru kerap turun tangan untuk mencegah terjadinya perundungan, tapi saat ini ruang gerak mereka seolah terbatasi.
"Jadi kalau kita kembalikan ada anak sekolah terlibat perundungan sebenarnya sanggup mengatasi, tapi tidak mau. Kenapa tidak mau. Itu kita ikuti," tuturnya.
Mintarsih Abdul Latief juga mengatakan bahwa peran guru dalam mengatasi perundungan yang terjadi di satuan sekolah perlu mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum. "Guru juga butuh perlindungan, kalau nanti terjadi dengan gurunya maka ada yang melindungi mereka, terutama dari aparat," kata Mintarsih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!