Polda Tangkap Pengelola 'Judol'
📅 Selasa, 24 Sep 2024, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
JAKARTA - Pemilik dan pengelola situs judi online (judol) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), FA (23), ditangkap Polda Metro Jaya.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka perkara tindak pidana yang memiliki muatan perjudian online," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Senin (23/9).
Ade Safri menjelaskan, kasus ini berawal saat petugas Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Petugas menemukan situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online.
Mereka menggunakan nama, pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.
Ade Safri menambahkan, untuk dapat bermain dalam website tersebut, harus melakukan deposit ke rekening perbankan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah deposit, baru bisa bermain game dalam website judi online. "Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana dalam deposit dalam permainan," ujarnya.
Kemudian setelah pendalaman, 19 September pukul 10.00 WIB di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, penyidik Tindak Pidana Siber mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana perjudian online.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!