Pelayanan ke Masyarakat Harus Maksimal
📅 Sabtu, 21 Sep 2024, 16:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiSecara garis besar terdapat beberapa perubahan substansi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian, seperti Pasal 16 yang memberikan kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan penolakan pada orang yang ingin keluar wilayah Indonesia, hingga tahap penyidikan dan penuntutan (berdasarkan permintaan), yang sebelumnya hanya terbatas pada tahapan penyidikan.
Lalu, perubahan selanjutnya pada Pasal 72 terkait peningkatan koordinasi, antara pejabat imigrasi dan pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas. Ada pula perubahan substansi pada jangka waktu pencegahan serta tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan.
Undang-Undang Keimigrasian merupakan undang-undang yang terdampak atas Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 40/ PUU-IX/2011 dan Nomor 64/PUUIX/ 2011, khususnya terkait Pasal 16 Ayat 1 huruf b dan Pasal 97 Ayat 1. Oleh karena itu, perlu ditindaklanjuti dengan mengubah kedua pasal tersebut.
Perubahan pada RUU Keimigrasian juga terdapat penambahan substansi, yang meliputi perizinan kepada pejabat imigrasi tertentu agar dilengkapi dengan senjata api sebagai bentuk perlindungan diri, serta sumber pendanaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagaimana perkembangan UU Perampasan Aset?
Masalah RUU Perampasan Aset sekarang ada di DPR. Pemerintah sudah menyerahkannya ke DPR. Pemerintah sudah menerima penjelasan dari DPR, terkait keterlambatan pengesahan RUU tersebut. Salah satu alasan adalah waktu yang sangat singkat di masa sidang DPR periode 2019-2024, yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Oleh karena itu, pemerintah berencana kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah sedang menyusun Prolegnas yang akan diajukan kepada DPR periode mendatang, dan RUU tersebut menjadi salah satu prioritas. Sekarang ini kami sedang memasuki pembahasan Prolegnas. Nanti, kami akan berkomunikasi dengan Presiden, apakah RUU dimaksud akan tetap dilanjutkan dalam Prolegnas atau tidak.
Pihak Kemenkumham akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk tetap memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2024-2025. Ini yang sedang kami diskusikan agar dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun depan.
Bagaimana respons Anda soal isu paspor ganda pemain naturalisasi?
Pemain naturalisasi Timnas Indonesia saat ini hanya memiliki paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu, sekali lagi terkait dengan soal keberadaan paspor kan sudah dijawab sama Dirjen Imigrasi [Silmy Karim], sudah clear ya pernyataan Dirjen Imigrasi.
Bahwa paspor yang bersangkutan sudah diserahkan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi terutama yang sudah diambil sumpahnya.
Para pemain naturalisasi Timnas Indonesia menggunakan cara istimewa karena sesuai dengan program percepatan sepak bola nasional yang diteken Presiden Joko Widodo. Naturalisasi itu ada dua; ada naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Yang kita lakukan terhadap dua pemain kemarin yang di Komisi III itu adalah naturalisasi istimewa. Kenapa pakai naturalisasi istimewa?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!