Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelayanan ke Masyarakat Harus Maksimal

📅 Sabtu, 21 Sep 2024, 16:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Bagaimana dengan masalah Kadin?

Pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya.

Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Intinya, pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin.

Apakah Anindya sudah legal?

Penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres). Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian.

Keputusan Presiden (Keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub akan segera diproses. Ya, pasti aturannya seperti itu (ada Keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hum dan HAM. Ya, kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama.

Apakah pemerintah campur tangan dalam kisruh Kadin ini?

Pemerintah sekali lagi saya tegaskan tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin. Pemerintah akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pada prinsipnya sekali lagi kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman.

Salah satu sektor yang penting untuk diselesaikan regulasinya ialah keimigrasian, bagaimana perkembangan RUU Keimigrasian?

Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang (UU). Bapak Presiden juga menyatakan setuju terhadap RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang.

Penyelenggaraan sektor keimigrasian yang komperhensif merupakan bagian penting dari perwujudan, pelaksanaan, penegakan kedaulatan atas wilayah NKRI. Guna mewujudkan penyelenggaraan sektor keimigrasian tersebut, perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sangat diperlukan untuk mengoptimalisasi kinerja keimigrasian.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan mobilitas orang dari satu negara ke negara lain menjadi semakin mudah, dan jarak antarnegara menjadi boarderless. Kondisi demikian memerlukan respons secara cepat dan tepat, termasuk dengan optimalisasi peraturan di bidang keimigrasian.

Apa saja perubahan substansinya?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sepekan Pascagempa, Tim PU Sisir Puluhan Titik Kerusakan di Flores
    Preview komentar:
    Berapa WA tiktok shop? Nomor WhatsApp resmi TikTok shop ...
    Berapa WA tiktok shop? Nomor WhatsApp resmi TikTok shop ...
  • RI Pacu Pembangunan PLTS 30 GW Nasional
    Preview komentar:
    Bagaimana menghubungi WA Neo bank? Ini dia, Untuk menghubungi ...
    Bagaimana menghubungi WA Neo bank? Ini dia, Untuk menghubungi ...
  • Tangerang Menjadi Contoh Keteladanan Nasional Soal Pemeriksaan TBC
    Preview komentar:
    Bagaimana menghubungi WA Neo bank? Ini dia, Untuk menghubungi ...
    Bagaimana menghubungi WA Neo bank? Ini dia, Untuk menghubungi ...
Daerah
Korban KLM Pantes Bertambah...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.