Pelayanan ke Masyarakat Harus Maksimal
📅 Sabtu, 21 Sep 2024, 16:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiBagaimana dengan masalah Kadin?
Pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya.
Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Intinya, pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin.
Apakah Anindya sudah legal?
Sebaiknya Anda baca juga:
Penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres). Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub akan segera diproses. Ya, pasti aturannya seperti itu (ada Keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hum dan HAM. Ya, kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama.
Apakah pemerintah campur tangan dalam kisruh Kadin ini?
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah sekali lagi saya tegaskan tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin. Pemerintah akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pada prinsipnya sekali lagi kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman.
Salah satu sektor yang penting untuk diselesaikan regulasinya ialah keimigrasian, bagaimana perkembangan RUU Keimigrasian?
Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang (UU). Bapak Presiden juga menyatakan setuju terhadap RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penyelenggaraan sektor keimigrasian yang komperhensif merupakan bagian penting dari perwujudan, pelaksanaan, penegakan kedaulatan atas wilayah NKRI. Guna mewujudkan penyelenggaraan sektor keimigrasian tersebut, perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sangat diperlukan untuk mengoptimalisasi kinerja keimigrasian.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan mobilitas orang dari satu negara ke negara lain menjadi semakin mudah, dan jarak antarnegara menjadi boarderless. Kondisi demikian memerlukan respons secara cepat dan tepat, termasuk dengan optimalisasi peraturan di bidang keimigrasian.
Apa saja perubahan substansinya?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!