Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelayanan ke Masyarakat Harus Maksimal

📅 Sabtu, 21 Sep 2024, 16:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Memberikan pelayanan publik yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat merupakan hal yang sangat krusial. Selain itu, memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat juga merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/ abdi masyarakat. Untuk itu, saya berpesan kepada para pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Ayo, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tolong bantu saya agar masyarakat puas dengan pelayanan publik Kemenkumham. Saya juga ingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apa pun program yang sedang bapak/ibu jalankan, lakukanlah sesuai aturan yang ada.

Saya juga minta agar seluruh pejabat dan pegawai di Kemenkumham dapat menjaga kekompakan dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tugas utama kita adalah melayani. Jadikan pelayanan ini sebagai bentuk pengabdian kita bersama.

Saya juga ingatkan agar ketika memberikan layanan kepada masyarakat, harus dengan penuh senyuman. Senyum itu hal yang penting dalam pelayanan. Melalui senyuman, masyarakat akan lebih merasakan ketulusan layanan yang diberikan.

Bagaimana soal RUU Pilkada yang batal?

Kan pernyataan sudah tegas sekali di DPR. Pemerintah mengikuti yang sudah menjadi keputusan tersebut. Keputusan itu juga menjadi harapan publik. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnanya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan.

Apakah masih ada peluang direvisi?

Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di prolegnas yang akan datang.

Ada kekhwatiran bakal ada Perppu Pilkada. Bagaimana tanggapan Anda?

Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut. Ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana. Pemerintah menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi UU Pilkada hasil rapat Baleg bersama pemerintah. Hal itu merupakan kewenangan DPR. Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin.

Bagaimana teknis dari putusan MK tersebut?

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu) maupun UU terkait pilkada. Tapi, apa pun keputusan itu tentu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada Presiden.

Kehadiran saya pagi ini, seperti harapan Ketua Komisi II, adalah jaminan bahwa secepat mungkin perubahan PKPU ini akan kami harmonisasi dan pada kesempatan pertama akan kami undangkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bogor Barat Bakal Punya Kereta Baru, 6 Stasiun Siap Dibangun dari Parung Panjang ke Jasinga
    Preview komentar:
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
  • Pemkab Nagan Raya Perkuat Riset Perkebunan Sawit Bersama Peneliti Jepang
    Preview komentar:
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
  • Pengendalian Polusi Jabodetabek Harus Terintegrasi
    Preview komentar:
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
Nasional
Surplus Beras Harus Diikuti...
Luar Negeri
Trump Kritik Kanada, Perang...
Nasional
Pengendalian Polusi Jabodet...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.