Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Paripurna DPR RI Setujui RUU Kementerian Negara Jadi UU

📅 Kamis, 19 Sep 2024, 14:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Paripurna DPR RI Setujui RUU Kementerian Negara Jadi UU Doc: antarafoto
Ket. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang (UU).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyebut penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

Dia menjelaskan terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.

Adapun salah satu, ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Secara garis besar enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu: (1) penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; (2) penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Lalu, (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Kemudian, (5) perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.

Selanjutnya, (6) penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.

Awiek lantas mengatakan setelah RUU Kementerian Negara yang disepakati Baleg bersama Pemerintah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 25 dan penjelasannya.

"Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 25 tersebut, kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.

Sebelumnya, pada Kamis (12/9), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Luar Negeri
Trump Kunjungi Irlandia, Te...
Luar Negeri
Gaun Balas Dendam Putri Dia...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.