10.000 Honorer Kabupaten Bekasi Ikuti Seleksi ASN
📅 Kamis, 19 Sep 2024, 03:45 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaTerakhir ASN dan non-ASN dilarang memasang spanduk, baliho, serta alat peraga lain. Ini termasuk mengikuti kegiatan kampanye atau deklarasi pemenangan salah satu pasangan calon baik daring maupun luring.
"Bahkan mereka juga dilarang memberikan dukungan berupa postingan, komentar, menyukai dan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon. Apalagi menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lain," katanya.
Endin menegaskan sanksi tegas akan diterapkan bagi mereka yang terbukti melanggar. Ini mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat, hingga pemecatan dengan tidak hormat. wid/Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!