KPU Diminta Tak Tindak Lanjuti Surat Penggantian Caleg Terpilih
📅 Sabtu, 14 Sep 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Maria Rosari
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebaiknya tidak menindaklanjuti surat penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari pimpinan partai politik (parpol).
"Apabila KPU menindaklanjuti maka akan ada konsekuensi pelanggaran etik KPU yang dapat berujung pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Oce dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/9).
Ia mengatakan bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 itu ditetapkan oleh KPU sehingga KPU tidak dapat menganulir penetapan tersebut tanpa dasar hukum.
Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dijelaskan caleg DPR terpilih akan segera dilantik pada sidang Paripurna DPR di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 77 UU MD3.
"Sebentar lagi anggota DPR terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober. Artinya, saat ini merupakan tahap menuju pelantikan anggota DPR dengan menyiapkan keputusan presiden," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Oce, surat penggantian anggota DPR terpilih oleh parpol pada tahap ini jelas melanggar hukum dan prosedur. Oleh karena itu, KPU tidak boleh memproses surat semacam itu.
"Apabila parpol tetap bersurat ke KPU, artinya sedang terjadi konflik internal parpol dengan anggota DPR terpilih. Menurut UU Parpol harus diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai dan KPU harus menunggu penyelesaian tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Rabu (11/9), anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa lembaganya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
KPU akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi, baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Menurut Idham, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
Distorsi Kedaulatan Rakyat
Terpisah, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa pergantian caleg terpilih mendistorsi kedaulatan rakyat karena tidak sejalan dengan sistem pemilu proporsional terbuka di mana caleg dengan suara terbanyaklah yang berhak untuk menjabat.
"Fenomena penggantian caleg terpilih sebelum pelantikan menjadi semakin marak karena dianggap cara yang lebih mudah untuk mengganti seseorang daripada pergantian setelah pelantikan dilakukan," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!