Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Tunggu KPU soal Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

📅 Jumat, 13 Sep 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Tunggu KPU soal Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024 Doc: antarafoto
Ket. Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sanksi dan aturan-aturan selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi kalau dikategorikan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon. Kecuali nanti setelah 22 September. Sekarang belum ada aturan dari KPU untuk melarang kegiatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat (13/9).

Nelson mengatakan Bawaslu DKI Jakarta akan mendirikan posko untuk sosialisasi terkait Pilkada Jakarta 2024 termasuk menyampaikan aturan soal kampanye di lokasi Car Free Day (CFD).

"Makanya kita sudah sepakat akan mendirikan posko di sana dan akan sosialisasi soal CFD termasuk yang blusukan di situ. Semua masih sosialisasi. Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon saya kira itu sudah terikat oleh jadwal kampanye," jelas Nelson.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga masih menunggu aturan KPU terkait titik-titik mana saja yang dilarang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024 sesuai peraturan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merilis peta kerawanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada awal Agustus.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian mendapat skor 100 (paling tinggi).

"Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (10/9).

Terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilu sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...

Putin Sebut Barat Sengaja Bikin 'Tirai Besi'

35 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Putin Sebut Barat Sengaja B...
Luar Negeri
Ethiopia Memanas Lagi, Bant...
Luar Negeri
Russia Tidak Tinggal Jika N...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.