Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Tunggu KPU soal Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

📅 Jumat, 13 Sep 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Tunggu KPU soal Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024 Doc: antarafoto
Ket. Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sanksi dan aturan-aturan selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi kalau dikategorikan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon. Kecuali nanti setelah 22 September. Sekarang belum ada aturan dari KPU untuk melarang kegiatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat (13/9).

Nelson mengatakan Bawaslu DKI Jakarta akan mendirikan posko untuk sosialisasi terkait Pilkada Jakarta 2024 termasuk menyampaikan aturan soal kampanye di lokasi Car Free Day (CFD).

"Makanya kita sudah sepakat akan mendirikan posko di sana dan akan sosialisasi soal CFD termasuk yang blusukan di situ. Semua masih sosialisasi. Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon saya kira itu sudah terikat oleh jadwal kampanye," jelas Nelson.

Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga masih menunggu aturan KPU terkait titik-titik mana saja yang dilarang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada dilaksanakan pada 25 September-23 November 2024 sesuai peraturan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merilis peta kerawanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada awal Agustus.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin mengatakan pelanggaran SARA dan ujaran kebencian mendapat skor 100 (paling tinggi).

"Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (10/9).

Terdapat tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, sedang, dan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun pemilu sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Yuk, Ada 2.150 Lowongan Ker...
Advertisement
Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.