Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan Berbasis Bukti Jadi Solusi untuk Atasi Polusi Udara

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Kebijakan Berbasis Bukti Jadi Solusi untuk Atasi Polusi Udara Doc: ISTIMEWA
Ket. Polusi Udara

JAKARTA - Pemerintah akan terus mendorong penerapan kebijakan yang berbasis bukti dalam menangani masalah polusi udara di Tanah Air. Dengan bukti nyata maka masyarakat bisa semakin paham permasalahan polusi udara serta cara mengatasinya dengan mengetahui sumber emisi yang menjadi penyebab polusi.

"Dengan data ilmiah, kita bisa menjelaskan masalah polusi udara adalah masalah bersama dan semuanya harus terlibat," ujar Deputi bidang Koordinasi Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).

Seperti dikutip dari Antara, Rachmat mengatakan sejauh ini data pemerintah menunjukkan jika polusi udara di Jakarta masih disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Kemenko Marves sedang berupaya untuk meningkatkan standar bahan bakar sebelum akhir masa pemerintahan.

Namun, dari data lainnya menunjukkan bahwa polusi udara ini juga disebabkan oleh masih beroperasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dalam operasinya menggunakan batu bara.

Lebih jauh, Rachmat mengatakan meskipun Indonesia sudah menerapkan dan memproduksi kendaraan berstandar EURO4, tapi masih ada produksi bahan bakar yang berada di bawah standar itu. "Kita butuh menyediakan bahan bakar berkualitas baik untuk masyarakat," kata Rachmat.

EURO4 adalah standar yang menetapkan batas pada polutan dalam emisi gas buang kendaraan bermotor dari pembakaran bahan bakar, seperti sulfur dan karbon monoksida, dan nitrogen oksida.

Insentif Fiskal

Rachmat juga menyampaikan Indonesia telah memberikan insentif fiskal untuk adopsi kendaraan listrik dan merencanakan pembangunan kawasan rendah emisi (LEZ). Kedua kebijakan ini akan membutuhkan waktu dan perencanaan yang baik.

Sebelumnya, Penasihat ClimateWorks Foundation dan ViriyaENB, Catherine Witherspoon, mengatakan ada tiga aspek pengendalian polusi udara. Pertama adalah ilmu pengetahuan dan riset.

"Memantau kualitas udara membutuhkan penghitungan (komponen kualitas udara). Untuk itu, harus ada penetapan parameter yang dapat menjadi alat ukur," ujar Catherine.

Kedua, tambah Catherine, penanggulangan polusi udara harus memperhatikan dampak ekonomi, terutama di sektor swasta.

Catherine melihat pemerintah berperan sebagai pihak yang menyamaratakan posisi antara perusahaan yang berusaha mengurangi emisinya dan perusahaan yang enggan menekan emisi.

Ketiga, tambah Catherine, dibutuhkan perubahan perilaku untuk mendorong masyarakat dapat menghasilkan lebih sedikit emisi, misalnya melalui pembuatan kebijakan rendah emisi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.