Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ikut Demo Ojol, Dua WNA Asal Inggris Dideportasi

📅 Sabtu, 07 Sep 2024, 09:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ikut Demo Ojol, Dua WNA Asal Inggris Dideportasi Doc: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Ket. Dua warga negara Inggris berorasi pada demonstrasi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Keduanya lantas dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9/2024).

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara (WN) Inggris, BJL dan BTS, karena kedapatan melakukan orasi pada demonstrasi ojek daring di Jakarta pada Kamis (29/8).

"Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (29/8).

Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah memerintahkan tim untuk mengamankan dan memeriksa keduanya.

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Silmy menjelaskan, BJL dan BTS datang ke Indonesia dengan visa liburan. Artinya, kedua WN Inggris itu merupakan tamu di Indonesia.

"Tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," tegas Dirjen Imigrasi.

Atas pelanggaran itu, Imigrasi mendeportasi dan mencekal kedua WN Inggris tersebut. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BJL dan BTS sempat ditahan selama enam hari, sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9), dengan biaya mandiri.

"Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul," ucap Silmy.

Di samping itu, Dirjen Imigrasi mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya, demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

"Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," tegas Silmy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.