Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Bahas Aturan Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal

📅 Kamis, 29 Agu 2024, 17:36 WIB | Oleh:
Kemenhub Bahas Aturan Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal Doc: Istimewa.
Ket. Focus Group Discussion Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Asuransi Terhadap Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal. 

JAKARTA - Dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Focus Group Discussion Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Asuransi Terhadap Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal.

Direktur KPLP, yang diwakili oleh Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Capt. Wisnu Risianto dalam sambutannya saat membuka FGD menyampaikan bahwa keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas.

"Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai," jelasnya.

Dia menyebutkan langkah tersebut sangatlah vital. Selain itu, proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat.

Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan letak tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.

Adapun pembahasan regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan. Pemilik Kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks.

Untuk itu, apabila pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.

"Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal," ungkapnya.

Pihaknya berharap agar para peserta dapat memberikan masukan dan saran dalam upaya peningkatan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim dapat terwujud.

Selain itu, juga mendukung pertumbuhan ekonomi sektor transportasi laut dengan kerjasama dan komitmen bersama demi mencapai hasil yang optimal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.