Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLHK Intensifkan Upaya Pemantauan Kualitas Udara di Tanah Air

📅 Minggu, 25 Agu 2024, 08:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLHK Intensifkan Upaya Pemantauan Kualitas Udara di Tanah Air Doc: ANTARA/Muhamad Hanapi
Ket. Papan display Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Jambi menunjukkan kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat. Kualitas Udara di Provinsi Jambi dalam kategori tidak sehat.

JAKARTA - Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemantauan kualitas udara termasuk dengan penambahan stasiun pemantauan di Indonesia, sebagai bagian dari upaya menekan pencemaran udara, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam konferensi pers di Jakarta Rabu (21/8), menjelaskan bahwa saat ini di seluruh Indonesia terdapat 56 stasiun pemantau kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) yang terpasang di wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan, di ibu kota provinsi, dan beberapa kabupaten/kota.

"Tahun ini kita menambah sekitar 60 lagi, jadi nanti ada sekitar 120-an stasiun pemantauan kualitas udara. Termasuk menambah di lokasi-lokasi yang kemarin bolong di Pantura," kata Sigit.

Pemantauan terus dilakukan di berbagai wilayah dengan potensi kegiatan atau usaha yang dapat menyebabkan pencemaran udara, termasuk di wilayah Jabodetabek yang kualitas udaranya menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

Secara khusus Sigit menjelaskan bahwa wilayah Jakarta dan sekitarnya telah mengalami peningkatan kualitas udara pada tahun ini, jika dibandingkan dengan kondisi 2023.

Hal itu dapat dilihat dari puncak kualitas udara berada di tingkat tidak sehat pada tahun lalu terjadi pada 1 Oktober 2023 dengan poin PM2,5 mencapai 83,72. Sementara itu, dalam periode yang sama tahun lalu kualitas udara mencapai 67,33 pada 7 Agustus 2023.

Kedua poin tersebut masih berada di bawah periode dengan puncak kualitas udara tidak sehat pada 2024 yaitu 61,77 yang tercatat oleh sistem pemantau kualitas udara pada 1 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan,KLHK konsisten dalam melakukan upaya pengendalian kualitas udara di wilayah Jabodetabek bekerja sama dengan pemerintah daerah di kawasan tersebut, selain juga kementerian dan lembaga lain.

"Langkah-langkah ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta sehingga bisa mengurangi dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup," kata Rasio Ridho Sani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.