Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemensos Kembali Raih Penghargaan JDIHN Award Tahun 2024

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 11:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemensos Kembali Raih Penghargaan JDIHN Award Tahun 2024 Doc: Koran Jakarta/Kemensos
Ket. Kementerian Sosial RI kembali meraih penghargaan Anggota JDIHN tahun 2024 terbaik ke-2 kategori Kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

JAKARTA - Kementerian Sosial RI kembali meraih penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2024 terbaik ke-2 kategori Kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemensos dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memberikan informasi hukum yang lengkap dan akurat. Tahun lalu, Kemensos berhasil meraih penghargaan terbaik ke-4.

Penghargaan ini diserahkan Kepala Badan Pembina Hukum Nasional mewakili Menteri Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana dan diterima oleh Kepala Biro Hukum Kemensos RI Rizi Umi Utami, dalam acara Pertemuan Nasional pengelola JDIH sekaligus pemberian JDIHN Award di Jakarta pada Kamis (22/8) siang. Kegiatan ini mengambil tema "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum".

Kepala Biro Hukum Kemensos, Rizi Umi Utami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan JDIHN Award yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Kemensos.

"Penghargaan ini sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk terus mempertahankan prestasi ini, bahkan bisa lebih baik lagi," kata Rizi Umi Utami dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8). Penghargaan ini diraih berkat kerja keras dan kerja sama seluruh anggota JDIH, terutama dalam pengembangan sistem JDIH oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Rizi Umi Utami mengatakan, untuk mempertahankan prestasi ini, Kemensos akan terus melakukan inovasi serta mengembangkan penggunaan teknologi informasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Selain itu masyarakat juga akan terus diedukasi tentang produk-produk hukum Kemensos yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pembina Hukum Nasional dalam sambutannya berpesan agar semua pihak melaksanakan pengelolaan JDIH secara optimal. Semakin lengkap anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal JDIHN.go.id, maka akan semakin lengkap pula koleksi berbagai dokumen hukum.

Selayaknya memberi korelasi yang signifikan dengan bertambahnya koleksi dokumen hukum. "Selamat atas prestasi yang diraih. Terima kasih atas kerja sama, dukungan dan komitmen dalam memajukan JDIHN. Teruslah melakukan inovasi peningkatan pelayanan publik, dalam upaya mendorong masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum dan patuh hukum, dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045", ungkapnya.

JDIHN dibentuk untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh publik. JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah dalam bekerja yang awalnya berbasis konvensional menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi kepada masyarakat. JDIHN tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumen informasi hukum, tetapi juga meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.