Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Massa Padati Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Sampaikan Aspirasi

📅 Kamis, 22 Agu 2024, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Massa Padati Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Sampaikan Aspirasi Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Sejumlah massa mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA -Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawalan dan tuntutan terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Informasi yang dihimpun pada Kamis (22/8), hingga pukul 10.30 WIB, massa terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
Namun, jalan depan gedung DPR masih dapat dilalui, walaupun hanya satu jalur dan dikawal oleh sejumlah anggota polisi.
Mereka tampak masih tertib dalam melakukan unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam tuntutannya,Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.



"Rakyat harus harusbersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.


Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

17 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Megapolitan
Pemprov DKI hentikan sistem...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.