Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Optimalkan Layanan Perizian Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi melalui Online

📅 Kamis, 22 Agu 2024, 17:17 WIB | Oleh:
Kemenhub Optimalkan Layanan Perizian Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi melalui Online Doc: Istimewa.
Ket. Bimbingan Teknis Prosedur Permohonan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan/ atau Reklamasi melalui Aplikasi OSS-Sehati. 

JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan layanan perizinan secara online, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kepelabuhanan menggelar Bimbingan Teknis Prosedur Permohonan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan/ atau Reklamasi melalui Aplikasi OSS-Sehati.

Bimtek yang diselenggarakan secara hybrid dan bertempat di Hotel Orchardz Jayakarta ini diikuti oleh peserta yang berasal dari unit kerja pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan, instansi terkait lainnya, perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengerukan dan reklamasi, serta pelaku usaha/perusahaan pengguna layanan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan/atau Reklamasi.

Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud, melalui sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi, Andi Aswad, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berbenah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pengguna jasa, salah satunya dengan cara digitalisasi layanan.

"Berorientasi pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut optimalisasi efektivitas dan efisiensi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menginisiasi layanan SEHATI (Sistem Elektronik HUBLA Terintegrasi) pada tahun 2020. Dengan adanya layanan online ini, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya, dan tenaga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Selanjutnya, Masyhud menerangkan pada awal 2024 SEHATI telah menambah pelayanannya di bidang kepelabuhanan, yaitu Layanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Standar Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi serta Sertifikat Standar Perpanjangannya secara online.

"Pelayanan baru yang diberikan ini meliputi enam jenis pelayanan, yaitu Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Keruk, Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Reklamasi, Sertifikat Standar Persetujuan Kerja Keruk dan Reklamasi, Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Keruk, Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Reklamasi, dan Sertifikat Standar Perpanjangan Persetujuan Kerja Keruk dan Reklamasi," ungkapnya.

Masyhud berharap, layanan baru dalam aplikasi SEHATI ini dapat lebih mempermudah Badan Usaha dalam pengurusan perizinan, serta mendukung perwujudan good governance dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real-time.

Pada kesempatan tersebut, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi, Andi Aswad menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan peluncuran (soft launching) layanan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PBUMKU) Sertifikat Standar Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi, serta Sertifikat Standar Perpanjangannya secara online pada Aplikasi SEHATI, yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 22 Maret 2024 di Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.