Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bahlil Dilantik sebagai Menteri ESDM, Supratman Andi Agtas Menkumham

📅 Senin, 19 Agu 2024, 10:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bahlil Dilantik sebagai Menteri ESDM, Supratman Andi Agtas Menkumham Doc: ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ket. Suasana pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

JAKARTA - Bahlil Lahadalia dilantik sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti menyebut pelantikan Bahlil sebagai Menteri ESDM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945. Serta akan menjalankan segara peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Bahlil saat pembacaan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Bahlil memiliki latar belakang sebagai kader Partai Golkar dan pengusaha asal Papua yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 2019.

Kursi Menteri Investasi/Kepala BKPM kini diduduki oleh Rosan Roeslani yang juga dilantik oleh Presiden Jokowi pada hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.

Supratman lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 28 September 1969. Ia merupakan anggota DPR RI Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, yang menjabat sebagai Ketua Badan legislasi DPR RI.

Ia sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun dan advokat sejak tahun 1996.

Kiprah Supratman di parlemen antara lain pernah menjadi Ketua Panja Revisi UU MD3 tahun 2016, serta menjadi anggota untuk Panja RUU Migas (2016), Pansus Hak Angket KPK (2017), Pansus RUU Pemilu (2017), Pansus RUU Siber (2019), Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara (2019).

Presiden juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

Presiden terlebih dahulu mengambil sumpah para menteri dan wakil menteri yang akan dilantik.

"Bersediakah diambil sumpah jabatan menurut agama Islam?" tanya Presiden Jokowi.

Para menteri pun menjawab, "Bersedia".

Kemudian, Presiden membimbing para menteri dan wakil menteri menyatakan sumpah jabatannya

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.