Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Oleh ASN dengan Modus Ini di Aceh Barat

📅 Minggu, 18 Agu 2024, 08:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Oleh ASN dengan Modus Ini di Aceh Barat Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto.

Aceh Barat - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pajak daerah yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah, oleh oknum ASN dengan nilai Rp500 juta lebih.

"Informasi yang kami terima dari masyarakat, pajak yang tidak disetorkan ini terjadi pada akhir tahun 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut, diduga dipakai oleh oknum yang saat itu bertugas menerima uang pajak di Kabupaten Aceh Barat.

Pajak sebesar Rp500 juta lebih tersebut diperkirakan berasal dari sejumlah kepala desa dan pelaku usaha di sektor pajak daerah seperti pajak restoran, rumah makan dan pajak lainnya.

Siswanto menjelaskan sesuai aturan yang ada, setiap pungutan pajak yang telah diterima oleh petugas berwenang atau bendahara, maka wajib disetorkan ke kas daerah atau ke kas negara paling lama 1x24 jam sejak diterima.

Namun kenyataannya, uang tersebut diduga digunakan atau dipakai oleh oknum ASN yang bertugas menerima dana pajak daerah untuk kepentingan pribadi.

"Uang pajak itu kan uang negara, jadi kalau dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Siswanto.

Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah para pihak tersebut juga telah dijadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Hari Selasa, 20 Agustus 2024.

"Para pihak yang kita panggil ini meliputi mantan bendahara, dan pihak lain yang terkait (penerimaan pajak daerah)," kata Siswanto.

Terkait adanya upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah berupaya menyita aset oknum yang diduga telah menggunakan dana pajak daerah tersebut, Siswanto mengatakan hal tersebut patut dipertanyakan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak berwenang melakukan penyitaan aset atau kendaraan bergerak milik masyarakat atau ASN, karena semua ketentuan penyitaan aset tersebut terdapat aturan hukum yang berlaku.

"Apa dasarnya penyitaan aset itu. Jika itu disita, kemudian mau diapakan itu barang, jelas pemda tidak ada kewenangan," kata Siswanto.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.

"Jaminan yang sudah mulai kita terima yaitu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor," kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi di Aceh Barat, Kamis (15/8) lalu.

Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.

Zulyadi mengatakan temuan tidak disetorkan pajak daerah ke kas daerah oleh oknum bendahara penerimaan tersebut, sebelumnya juga telah dilaporkan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Saat ini, pemerintah daerah terus berupaya meminta jaminan kepada oknum mantan bendahara, sehingga nantinya jaminan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, segera dilakukan pelelangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.