Polres Garut Buru Penganiaya Wanita Asal Bandung yang Dibuang di Pesisir Pantai Garut
📅 Kamis, 15 Agu 2024, 14:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut memburu pelaku penganiayaan dan perampasan barang terhadap seorang wanita asal Bandung yang dibuang di wilayah pesisir pantai jalur selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
"Sedang dikejar ke tempat persembunyiannya, dari kemarin sudah dikejar, mudah-mudahan sudah ada hasilnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis (15/8).
Ia menuturkan korban merupakan ibu rumah tangga inisial FS (27) asal Kabupaten Bandung yang ditemukan tergeletak di Jalan Lintas Selatan Jabar atau wilayah pesisir pantai tepatnya Kampung Cibayongbong, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Garut, Rabu (14/8) pagi.
Warga yang menemukan korban dengan kondisi luka sayatan senjata tajam tergeletak tidak berdaya di lokasi kejadian. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi dan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk.
"Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Pameungpeuk sambil menunggu pihak keluarga korban," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan saksi warga setempat dan pengakuan sementara dari korban bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban diajak pelaku untuk bermain ke Pantai Sayang Heulang, Garut, Selasa (13/8) malam.
Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor secara berboncengan, setelah bermain di pantai selanjutnya saat hendak pulang ke Bandung, pelaku membawa korban ke tempat sepi lahan kosong di pesisir pantai wilayah selatan Jabar.
Pelaku selanjutnya menganiaya korban menggunakan senjata tajam, sampai korban terkapar, lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban dan barang berharga lainnya seperti telepon seluler.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah melakukan kekerasan tersebut pelaku membawa kendaraan milik korban satu unit Honda Beat Street dan satu buah HP," katanya.
Ia menyampaikan polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara, dan sudah mengidentifikasi pelakunya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi mempersangkakan kasus tersebut dengan Pasal 365 KUHP tentang dugaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan kehilangan harta benda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!