Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut Jasamarga Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

📅 Selasa, 13 Agu 2024, 00:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyidik Kejagung Periksa Mantan Dirut Jasamarga Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Doc: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Ket. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah).

Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

"Memeriksa ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018.

Harli mengatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2023, ADW juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada hari Selasa (6/8), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyel Tol MBZ, yaitu DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika penyidik Kejaksaan Agung memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya adalah DP. Lantaran telah terdapat alat bukti yang cukup atas keterlibatan DP dalam kasus tersebut, yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada padabasic designdengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,00.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Solfiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Keempatnya dijatuhi hukuman 3 tahun sampai dengan 4 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.