Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelolaan Sampah Bekasi Butuh Multiteknologi dan Partisipasi Masyarakat

📅 Senin, 12 Agu 2024, 13:22 WIB | Oleh: Tim Penulis

TPA Burangkeng tak mampu menampung timbulan sampah yang begitu banyak tanpa didukung multi-tenologi dengan partisipasi masyarakat. Sekarang ini pengelolaan TPA tersebut mengalami deadlock. Tampaknya, butuh sumberdaya manusia yang profesional dan berpengalaman dan didukung multi-teknologi.

Kajian Cepat TPA Burangkeng

Rapid Assessment Pengelolaan TPA Burangkeng yang dilakukan pada 2019-2020 ditemukan sebanyak 37-41 masalah. Kajian cepat dilakukan Persatuan Pemuda Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU-PL), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) dan Karang Taruna Burangkeng. Hal ini diperkuat hasil Rapid Assessment yang dilakukan Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tahun 2019.

Berikut ini temuan kajian cepat, diantaranya: (1) TPA Burangkeng dikelola dengan distem open dumping; (2) Infrastruktur jalan TPA Burangkeng buruk; (3) Tidak ada penanggungjawab jalan menuju TPA Burangkeng; (4) AMDAL TPA Burangkeng tidak jelas: (5) Sarana pencucian kendaraan belum ada; (6) Workshop/bengkel belum ada; (7) Gudang belum ada: (8) Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan melibatkan warga belum ada; (9) Tumpukan sampah dan zona TPA semrawut; (10) Resiko sampah longsor cukup besar; (11) Kebakaran sampah pada musim kemarau.

(12) Penataan sampah dan cover-soil tidak sesuai standar; (13) TPA tidak punya infrasturktur dan sistem drainase keliling; (14) TPA tidak membangun pagar dan green-belt keliling; (15) Sampah longsor ke tanah warga; (16) Pepohonan mati; (17) Sampah dan leachate melimpas ke tanah warga; (18) Manajemen leachate dan gas-gas sampah tidak ada; (19) IPAS tidak memenuhi standar dan tidak dioperasikan (sekarang teurug sampah); (20) Sumur pantau tidak ada.

Selanjutnya, (21) Pengujian laboratorium dan laporan tidak ada; (22) Leachate masuk ke sawah dan merugikan petani; (23) Kali sekitar TPA tidak diturap timbulkan bencana; (24) Jembatan menuju gerbang TPA tak terawat penuh sampah; (25) Belum ada kegiatan penghijauan; (26) TPA tidak punya taman dan RTH.

(27) Upah karyawan TPA sangat kecil; (28) Pengobatan gratis dan mobil ambulance tidak ada; (29) Kompensasi tunai tidak ada/belum semua warga; (30) Bantuan air bersih belum memadai; (31) Partisipasi masyarakat terbatas dan semu; (32) Teknologi Pengolah Sampah sangat kecil dan tidak dimanfaatkan (kini terurug sampah); (33) Bantuan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat seperti untuk program 3R sampah belum ada;

(34) Bantuan sarana pendidikan dan ibadah secara rutin belum ada; (35) Pembinaan pelapak dan pemulung belum dilakukan secara permanen dan serius; (36) Manajemen tertutup dan sarat korupsi dan suap; (37) SDM mayoritas tidak professional; (38) Beberapa bangunan teurug sampah; (39) Perawatan alat berat kurang berkualitas; (40) Didominasi sampah impor, terbesar sampah plastic; (41) Pengawasan dan peneggakan hukum tidak jelas dan lemah.

Solusi Komprehensif dan Berkelanjutan

TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Sistem open dumping atau pembuangan terbuka dilarang oleh UU No. 18/2009 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan peraturan terkait.

Dalam peraturan perundangan hanya dua sistem pengelolaan TPA yang diperolehkan, yaitu Controll Landfill dan Sanitary Landfill. Sedang kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill. Berarti pengelolaan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi harus menggunakan Sistem Sanitary Landfill, nyatanya masih menerapkan sistem open dumping.

TPA Burangkeng harus dikelola dengan Sistem Sanitary Landfill sesuai mandat UU No. 18/200 PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Kabupaten Bekasi sebagai kota metropolitan yang pendudukannya lebih 2 juta jiwa harus menggunakan sistem Sanitary Landfill atau TPA Ramah Lingkungan.

Bila Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Bupati dan DPRD memiliki komitmen dan political will yang kuat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di seluruh wilayahnya dan merevitalisasi total TPA Burangkeng dengan dukungan teknologi modern dan canggih skala menengah atau besar maka peran TPA dapat ditingkatkan secara signifikan. Sebab Bupati dan DPRD yang menentukan dan yang membuat kebijakan, prioritas program/proyek, menentukan anggaran, dll.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.