Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Aturan Dana Kehormatan untuk Atlet

📅 Senin, 12 Agu 2024, 19:40 WIB | Oleh:
Pemerintah Siapkan Aturan Dana Kehormatan untuk Atlet Doc: muhammad marup
Ket. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, dalam acara Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (12/8).

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan Dana Kehormatan. Salah satu penerima dana tersebut yaitu para atlet berprestasi Tanah Air.

"Nanti ada PP khusus terkait dengan apresiasi dana Kehormatan," ujar Warsiot, usai acara Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (12/8).

Dia menerangkan, para atlet yang menerima dana tersebut yaitu atlet yang berprestasi dalam skala internasional. Dana tersebut diharapkan dapat menjamin masa tua para atlet. "Kami meyakinkan disitu, di dalamnya ada bagaimana nanti masa tuanya akan terjamin karena membawa nama baik bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Asisten Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Budi Prasetyo, menyatakan, selain dana kehormatan, hal-hal lain yang akan diatur bagi para atlet yaitu jaminan sosial dan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun untuk dana kehormatan sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, tapi dengan nominal yang kecil.

Dia memastikan, dana kehormatan yang nanti akan didapat para atlet nilainya cukup besar. Meski demikian, harus ada semacam pelatihan agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik oleh para atlet.

"Problematikanya adalah kebanyakan atlet kita tidak bisa memanage bonus. Sehingga nanti ketika mendapat bonus, nanti akan ada semacam pelatihan. Harapannya jangan sampai uang bonus yang sekian besar itu habis ketika nanti di hari tua, dia kesusahan," katanya.

Terkait pengangkatan para atlet sebagai PNS, Budi menerangkan, konsepnya adalah memberi kemudahan bagi para atlet. Adapun ketika penugasan, para atlet tersebut akan mengurusi hal-hal yang sesuai dengan kemampuan sebagai atlet.

"Nanti akan disesuaikan dengan job tetap harus profesional. Nah, misalnya atlet kan kemungkinan besar job yang paling banyak menjadi pelatih. Jadi nanti tetap akan di-inline-kan dengan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan olahragawan," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.