PBB Setujui Konvensi Pertama untuk Perangi Kejahatan Dunia Maya
📅 Sabtu, 10 Agu 2024, 00:02 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: UN Photo/Manuel Elías
NEW YORK - Negara-negara anggota PBB, pada hari Kamis (8/8), menyetujui konvensi pertama yang menargetkan kejahatan dunia maya, meskipun ada penentangan keras dari aktivis hak asasi manusia yang telah memperingatkan potensi bahaya pengawasan.
Dikutip dari The Straits Times, setelah tiga tahun negosiasi dan sesi terakhir pertemuan selama dua minggu di New York, para anggota menyetujui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Dunia Maya melalui konsensus, dan sekarang akan diserahkan kepada Majelis Umum untuk diadopsi secara resmi.
"Saya menganggap dokumen-dokumen itu ... telah diterima. Terima kasih banyak, bravo untuk semuanya!" kata Diplomat Aljazair, Faouzia Boumaiza Mebarki, ketua komite perancang perjanjian, diiringi tepuk tangan.
Komite tersebut dibentuk, meskipun ada penentangan AS dan Eropa, menyusul langkah awal Rusia pada tahun 2017.
Perjanjian baru ini akan mulai berlaku setelah diratifikasi oleh 40 negara anggota dan bertujuan mencegah dan memerangi kejahatan dunia maya secara lebih efisien dan efektif, khususnya yang berkaitan dengan gambar pelecehan seksual anak dan pencucian uang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ketentuan bantuan teknis dan pengembangan kapasitas menawarkan dukungan yang sangat dibutuhkan bagi negara-negara dengan infrastruktur siber yang kurang berkembang," kata delegasi Afrika Selatan menyambut konvensi penting ini.
Namun para pengkritik perjanjian tersebut,sebuah aliansi aktivis hak asasi manusia dan perusahaan teknologi besar, mengecamnya karena cakupan konvensi yang terlalu luas, dengan mengeklaim perjanjian tersebut dapat dianggap sebagai perjanjian "pengawasan" global dan dapat digunakan untuk tindakan represif.
Bukti Elektronik
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara khusus, teks tersebut mengatur suatu negara dapat, dalam rangka menyelidiki suatu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara minimal empat tahun berdasarkan hukum nasionalnya, meminta kepada otoritas negara lain segala bukti elektronik yang terkait dengan kejahatan tersebut, dan juga meminta data dari penyedia layanan internet.
"Peringatan tentang alat pengawasan multilateral yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Deborah Brown dari Human Rights Watch, menambahkan bahwa perjanjian itu akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia dan merupakan momen gelap bagi PBB.
"Perjanjian ini secara efektif merupakan instrumen hukum untuk melakukan penindasan," katanya.
Perjanjian ini dapat digunakan untuk menindak tegas para jurnalis, aktivis, kaum LGBT, pemikir bebas, dan pihak-pihak lain yang melintasi batas negara.
Nick Ashton-Hart memimpin delegasi Kesepakatan Teknologi Keamanan Siber ke pembicaraan perjanjian tersebut, mewakili lebih dari 100 perusahaan teknologi, termasuk Microsoft dan Meta.
"Sangat disayangkan, komite mengadopsi sebuah konvensi tanpa mengatasi banyak kelemahan utama yang diidentifikasi oleh masyarakat sipil, sektor swasta, atau bahkan badan hak asasi manusia PBB sendiri," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!