Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan syarat wajib urus SKCK sudah berlaku di Tanjungpinang

📅 Jumat, 09 Agu 2024, 16:46 WIB | Oleh:
BPJS Kesehatan syarat wajib urus SKCK sudah berlaku di Tanjungpinang Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo.

Tanjungpinang - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat wajib pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sudah diterapkan di daerah setempat.

"Per 1 Agustus2024 sudah mulai berlaku secara nasional, salah satunya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Wyzri Andipo, Jumat.

Pria akrab disapa Dipo itu mengatakan kebijakan baru ini tertuang di dalam Peraturan Polisi (Perpol) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan aktif ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) pada Perpol tersebut.

"Syaratnya itu peserta JKN aktif, karena kalau cuma punya kartu JKN tapi tak aktif, otomatis terkendala pada saat mengurus SKCK di kantor polisi," ujar Dipo.

Dipo menyebut personel kepesertaan dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang turut mendampingi pihak kepolisian untuk mengecek keaktifan peserta BPJS Kesehatan pemohon ketika hendak mengurus SKCK. Para personel BPJS Kesehatan silih berganti siaga di kantor Polresta Tanjungpinang.

Bagi pemohon yang belum memiliki kartu JKN, maka bisa mendaftar melalui aplikasiMobile JKNatau lewatchat PANDAWAdi nomorWhatsApp08118165165.

"Jika kartu JKN pemohon tak aktif, segera lakukan aktivasi kembali. Personel petugas BPJS Kesehatan siap membantu," ujar Dipo.

Dipo menambahkan persyaratan JKN aktif pada pelayanan pembuatan SKCK merupakan bentuk dukungan institusi Polri dalam rangka meningkatkan cakupan sekaligus kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan di tanah air.

Ia pun menekankan kebijakan tersebut tidak bermaksud menyulitkan masyarakat mengurus SKCK di kantor polisi, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan secara adil dan menyeluruh.

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat menyadari pentingnya jadi peserta JKN untuk kemudahan pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK," demikian Dipo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pascagempa 6,7 Sulteng Bantuan Dialirkan ke Pengungsi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...
Nasional
Diskum Batam Catat 11 Bangu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.