Pengesahan RUU PPRT Bisa Cegah TPPO
📅 Jumat, 02 Agu 2024, 01:10 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: koran jakarta/Muhamad Marup
JAKARTA - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo, Maizidah Salas, menilai, pengesahan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), bisa mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurutnya, banyak perempuan yang memilih bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri karena mendapat gaji yang lebih layak.
"Kalau di Indonesia PRT itu sudah ada payung hukum yg jelas dan mendapat gaji yang layak saya kira perempuan tidak akan terpaksa pergi ke luar negeri," ujar Salas, dalam Media Talk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di Jakarta, Kamis (1/8).
Dia menerangkan, salah satu faktor perempuan menjadi korban TPPO karena kesulitan kondisi ekonomi dan sulitnya akses pekerjaan, terutama bagi lulusan SD dan SMP. Dia menyayangkan belum ada upaya serius pemangku kebijakan untuk mengesahkan RUU PPRT.
"PRT di Indonesia dan luar negeri sama-sama membutuhkan perlindungan. RUU PPR yang tidak kelar-kelar dan sampai hari ini belum jadi prioritas di DPR saya kira ini menjadi bagian dari kegagalan mereka yang menjadi penentu dan pemangku kebijakan," tegasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menyatakan, RUU PPRT selain mencegah terjadinya TPPO, dapat memberi kejelasan sistem kerja bagi pekerja rumah tangga. Pihaknya akan memastikan tidak adanya eksploitasi bagi pekerja rumah tangga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia memastikan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung pengesahan RUU PPRT. Meski demikian, prosesnya butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"(RUU PPRT) sudah dalam pembahasan-pembahasan. Tinggal bagaimana pembahasan DPR dan pemerintah. Saat ini sudah habis masa periode, ini harus segera dilakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya menekankan bahwa RUU PPRT berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun juga pemberi kerja. Dengan begitu, hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin. "Sebenarnya RUU PPRT ini sudah tinggal disahkan saja menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!