Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sekda Kota Semarang Jelaskan Pemeriksaan KPK Seputar Tupoksi Ketua Tim Anggaran Pemda

📅 Kamis, 01 Agu 2024, 00:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekda Kota Semarang Jelaskan Pemeriksaan KPK Seputar Tupoksi Ketua Tim Anggaran Pemda Doc: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Ket. Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin.

Semarang - Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Kalau saya (diperiksa KPK, red) 'kan cuma sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai saksi. Bagaimana proses penganggaran. Ya, semua normatif kalau di TAPD," kata IswarAminuddin di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa TAPD bertugas merencanakan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah pada setiap tahunnya.

Menurut Iswar, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengusulkan kegiatan dan anggaran yang kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

"Kami tugasnya mengkaji, meneliti tingkat ketercapaian visi misi dalam bentuk penganggaran setiap tahun dalam bentuk RKPD. Kalau sudah masuk (RKPD, red), ya sudah, selesai tugas kami di TAPD," katanya.

Setelah itu, kata Iswar, bagaimana dengan pelaksanaan kegiatan dan penganggaran kegiatan yang sudah terangkum dalam RKPD tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing OPD terkait.

"Apa yang terjadi, saya kira di OPD yang bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan kegiatan. Seperti itu kemarin waktu saya diperiksa. Pertanyaan seputar tupoksi saya saja," katanya.

Iswar mengaku menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada Senin (30/7) selama sekitar tiga jam.

"Ada kalau tiga jam, tetapi banyak istirahatnyakarena memang hanya sekadar pemeriksaan normatif mengenai tupoksi TAPD," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu, 17 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran, serta turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

KPK menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.