Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

7 Tips Beli Rumah Lelang Sesuai Hukum

📅 Kamis, 01 Agu 2024, 13:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
7 Tips Beli Rumah Lelang Sesuai Hukum Doc: ISTIMEWA

Setiap orang pasti memiliki dambaan rumah impian. Namunnya banyaknya kebutuhan menyebabkan memiliki rumah idaman berjalan berat, apalagi sekarang ini harga properti terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu cara memiliki rumah bisa melalui beli rumah lelang.

Membeli rumah lelang tentunya menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan rumah dengan harga lebih murah dari harga pasaran pada umumnya. Seringkali bank menyita properti karena peminjam tidak dapat membayar kembali pinjamannya.

Namun kamu juga harus berhati-hati karena membeli rumah lelang juga harus sesuai dengan hukum, jika tidak maka kamu akan mendapatkan kerugian. Karena membeli rumah lelang terkadang banyak modus penipuan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

Apa itu Rumah Lelang?

Rumah lelang bank adalah harta benda atau rumah yang disita oleh bank karena peminjam tidak dapat melunasi kreditnya, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara umum, lelang rumah tidak jauh berbeda dengan lelang pada umumnya.

Dalam prosesnya, bank akan mengumumkan daftar rumah dijual pada situs lelang online masing-masing bank. Saat ini, proses lelang properti dilakukan secara mandiri di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu.

KPKNL merupakan lembaga yang berdiri sendiri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Wilayah. Selain melalui kantor KPKNL, proses lelang juga dapat dilakukan melalui situs lelang.go.id, tempat tertulis penawaran dan penawaran.

Tidak semua pihak perbankan melakukan pelelangan rumah. Namun ada beberapa bank yang aktif menjual rumah lelang, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.

Tips Beli Rumah Lelang

Mendapatkan rumah lelang memang membutuhkan perencanaan. Seseorang harus mengetahui cara membeli rumah lelang sesuai dengan hukum.

Nah, agar kamu tidak ditipu berikut 7 cara membeli rumah lelang yang bisa kamu ikuti, diantaranya adalah:

  1. Kumpulkan informasi

Langkah pertama adalah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin. Mengumpulkan informasi ini sangat penting untuk merencanakan dalam membeli rumah lelang. Karena membeli rumah lelang bank berbeda dengan membeli rumah pada umumnya.

Sehingga beberapa informasi yang perlu kamu ketahui sebelum membuat keputusan membeli rumah lelang. Kamu bisa mendapatkan informasi secara online melalui situs website pemerintah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau di website resmi bank yang melakukan lelang.

Informasi yang harus kamu kumpulkan dengan membuat daftar bank mana saja yang melakukan pelelangan rumah. kamu bisa mengeceknya melalui media sosial atau website resmi bank. Perhatikan aturan, syarat dan jangka waktu penjualan yang diterapkan pihak bank, agar proses pembelian berjalan lancar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.