Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di Tangerang, Ditjen Hubdat Awasi Bus Pariwisata di Pool Ilegal

📅 Minggu, 28 Jul 2024, 17:33 WIB | Oleh:
Di Tangerang, Ditjen Hubdat Awasi Bus Pariwisata di Pool Ilegal Doc: Istimewa.
Ket. Pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang, Banten.

JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan kegiatan pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang, Banten. Inspeksi ini bertujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis (25/7) hingga Jumat (26/7) di Kota Tangerang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin mengatakan bahwa perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek.

"Dalam konteks PO bus pariwisata ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Ia juga melanjutkan bahwa pada kasus ini, telah ditemukan data mencurigakan dan terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya. Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi.

Hal ini merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan di Indonesia. Adapun kegiatan pengawasan ini dilakukan di lima titik pool ilegal Kota Tangerang yakni tiga pool di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, satu pool di Jl. Merdeka,dan satu pool di Jl. Imam Bonjol.

Dari hasil pendataan tersebut telah ditemukan 30 unit kendaraan yang diperiksa, ditemukan 20 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, 9 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta 2 bus memiliki surat dokumen perizinan palsu.

Pada kesempatan ini, Dirjen Risyapudin juga menuturkan setiap masyarakat kini dapat mengecek kondisi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah/download melalui playstore/ appstore.

Melalui aplikasi MitraDarat tersebut masyarakat dapat mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakan apakah berizin atau tidak dan laik jalan atau tidak. Sehingga dapat membantu meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Dengan adanya pool ilegal ini kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk dilakukan klarifikasi," jelasnya.

Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Darat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk terus berupaya dalam melakukan pengawasan, pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata serta sosialisasi bagi seluruh pengemudi dan penumpang guna mewujudkan angkutan pariwisata aman, nyaman, tertib, dan selamat.

Dalam kegiatan pengawasan angkutan pariwisata tersebut, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian RI, Polisi Militer, dan didampingi Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.