Tim Trump Minta Harris Diblokir dari Penggunaan Dana Kampanye Biden
📅 Kamis, 25 Jul 2024, 00:01 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: ISTIMEWA
MOSKWA - Tim kampanye calon presiden Donald Trump mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Federal Amerika Serikat (AS) untuk memblokir Wakil Presiden AS, Kamala Harris, menggunakan dana yang telah dikumpulkan untuk kampanye pemilihan kembali Presiden AS Joe Biden.
"Kamala Harris berusaha melakukan perampokan senilai 91,5 juta dollar AS (1,48 triliun rupiah) atas sisa uang tunai kampanye Joe Biden - perampasan uang secara kurang ajar," laporan CNN, mengutip salinan pengaduan yang diperoleh pada Selasa (23/7).
Seperti dikutip dari Antara, tim kampanye dari Partai Republik itu mengatakan penggunaan dana kampanye Biden akan menjadi pelanggaran terbesar dalam sejarah Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal tahun 1971 yang telah diamendemen.
Media AS yang mengutip para pengacara, sebelumnya telah melaporkan upaya untuk mentransfer dana yang dikumpulkan oleh tim kampanye Biden ke Harris dapat memicu tuntutan hukum.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Biden sendiri, tim kampanye pemilu, Harris, dan bendahara kampanye, Keana Spencer, yang dituduh secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan memberikan dan menerima sumbangan berlebihan sebesar hampir seratus juta dollar AS,
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihak-pihak yang diadukan itu juga disebut telah mengisi formulir palsu kepada Komisi Pemilihan Umum dengan tujuan menggunakan kembali panitia utama kampanye utama seorang kandidat untuk kandidat lain.
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) AS menolak berkomentar dengan alasan kebijakan komisi untuk tidak membahas masalah penegakan hukum.
Tidak Berdasar
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, juru bicara kampanye pemilu Harris, Charles Kretchmer Lutvak, menyebut pengaduan tersebut sebagai tuntutan hukum yang tidak berdasar. "Partai Republik mungkin iri karena Partai Demokrat bersemangat untuk mengalahkan Donald Trump dan sekutunya MAGA (Make America Great Again)," ucapnya.
Lutvak menekankan klaim hukum yang tidak berdasar tim kampanye Trump sama seperti upaya yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun untuk mencoba menekan suara dan mencuri pemilu.
"Itu hanya akan mengalihkan perhatian mereka sementara kami merekrut sukarelawan, berbicara dengan pemilih, dan memenangkan pemilu ini," kata Lutvak.
Sementara itu, menurut jajak pendapat Reuters/Ipsos, Harris unggul tipis 2 poin persentase atas Trump setelah Presiden Joe Biden mengakhiri pencalonannya kembali dan menyerahkan tongkat estafet kepadanya.
Dikutip dari The Straits Times, jajak pendapat yang dilakukan pada tanggal 22 dan 23 Juli itu mengikuti Konvensi Nasional Partai Republik di mana Trump pada tanggal 18 Juli secara resmi menerima pencalonan partainya dan pengumuman oleh Biden pada 21 Juli bahwa ia meninggalkan persaingan dan mendukung Harris.
Harris, yang dalam kampanyenya mengatakan dia telah mengamankan nominasi Demokrat, unggul atas Trump dengan perolehan suara 44 persen berbanding 42 persen dalam jajak pendapat nasional, perbedaan dalam margin kesalahan 3 poin persentase.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!