Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terus Topang Pertumbuhan, Kemenperin Susun Roadmap Jasa Industri

📅 Selasa, 23 Jul 2024, 13:13 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Terus Topang Pertumbuhan, Kemenperin Susun Roadmap Jasa Industri Doc: Istimewa
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberi sambutan pada acara Jasa Industri Sebagai Pendongkrak Kontribusi Sektor Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (23/7).

JAKARTA - Kontribusi jasa sektor industri terhadap industri nasional sangatlah besar. Karenanya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 74 Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, jasa industri merupakan salah satu sektor pendukung dalam bangun industri nasional. Selama ini, jasa industri berperan strategis sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integrator, dan komprehensif, serta mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan serta sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional.

"Kemenperin memproyeksi kontribusi jasa industri selama tahun 2015-2022 sebesar 3,35-3,75 persen terhadap PDB nasional. Di samping itu, total ekspor produk jasa Indonesia pada tahun 2022 mencapai 23 miliar dollar AS, di mana sekitar 370 juta dollar di antaranya merupakan maintenance and repair services," ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Jasa Industri Sebagai Pendongkrak Kontribusi Sektor Industri di Jakarta, Selasa (23/7).

Menperin menjelaskan, aktivitas jasa industri didasarkan atas tiga pendekatan baik secara umum, teknis, maupun hukum guna mengoperasionalkan klasifikasi jasa industri sebagaimana acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). "Saat ini, Kemenperin mengampu sebanyak 520 KBLI (5 digit), di mana 71 KBLI (5 digit) dalam lingkup jasa industri," sebutnya.

Melihat pentingnya peran jasa industri, kata Menperin, pihaknya melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) sedang menyusun roadmap pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 74 Tahun 2022. Ke-10 subsektor itu meliputi Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, serta Jasa Proses Industri.

Berikutnya, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa Pendukung Industri 4.0.

"Tentunya menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut," tutur Menperin.

Pada PP 74/2022, juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh sasaran program pengembangan jasa industri yang meliputi tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, dan tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.

Sebaiknya Anda baca juga:

Selain itu, meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri, meningkatnya kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, meningkatnya kompetensi SDM jasa industri dalam negeri, dan meningkatnya peran jasa industri di tataran global.

Menperin menambahkan, beberapa program dan fasilitasi yang saat ini dilaksanakan dan diberikan Kemenperin untuk sektor jasa industri guna memperkuat sektor industri, di antaranya seperti penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jasa industri, serta fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri.

"Kami juga membangun kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun sektor lainnya, melakukan peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar-stakeholder jasa industri, serta mendorong peluang dan kerja sama jasa industri baik skala nasional, regional, dan intenasional," imbuhnya.

Kepala BSKJI Andi Rizaldi menjelaskan, peran dan fungsi sektor jasa industri semakin signifikan seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi dan sustainability dalam rantai nilai industri sehingga mendorong lahir dan tumbuhnya berbagai pelaku usaha jasa industri di Indonesia.

"Jasa industri mampu sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integratif, dan komprehensif, serta mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan serta sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap PDB nasional," ungkapnya.

Oleh karena itu, BSKJI menyelenggarakan Pameran dan Seminar Jasa Industri yang dilaksanakan pada tanggal 23-25 Juli 2024 di Kemenperin, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mempromosikan para pemangku kepentingan usaha jasa industri, menumbuhkan ekosistem jasa industri sebagai enabler pertumbuhan sektor industri nasional, dan mengembangkan potensi dan peran jasa industri di sektor industri dalam perekonomian nasional, paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.