Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Minat Pelaku Usaha Manfaatkan SRG Meningkat

📅 Selasa, 23 Jul 2024, 10:37 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Minat Pelaku Usaha Manfaatkan SRG Meningkat Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan minat pelaku usaha memanfaatkan Sistem Resi Gudang (SRG) semakin meningkat, termasuk rerata transaksi penerbitan resi. Implementasi SRG dinilai membuat rantai perdagangan menjadi lebih efisien.

"Minat pelaku usaha untuk memanfaatkan SRG juga semakin meningkat. Hingga saat ini, terdapat 118 pengelola gudang SRG di seluruh Indonesia yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti," terang Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Utama Bappebti Kemendag, Nusa Eka di Jakarta, Senin (22/7).

Hal lainnya, lanjut Eka, implementasi SRG cenderung meningkat. Selama lima tahun terakhir, rerata transaksi penerbitan resi gudang tercatat sebesar 601 miliar rupiah dengan nilai transaksi tertinggi terjadi pada 2022, yaitu sebesar 1,3 triliun rupiah. Sepanjang 2024, penerbitan resi gudang tercatat sebesar 1,6 triliun rupiah dengan nilai pembiayaan 978 miliar rupiah.

Adapun Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) konsisten mendorong perkembangan Sistem Resi Gudang (SRG). Bappebti dalam mengakselerasi implementasi SRG dan menciptakan tata niaga produk SRG yang lebih efisien melakukan pertemuan teknis SRG yang kali ini diselenggarakan di Padang, Sumatra Barat, pekan lalu.

Berikan Solusi

Menurut Eka, pertemuan tersebut juga diharapkan memberikan solusi dan terobosan dalam penerapan SRG serta dapat membuka peluang bagi pengelola gudang SRG untuk memanfaatkan gudang yang tidak aktif.

"Pemerintah daerah berperan penting dalam melakukan pembinaan untuk mendukung implementasi SRG di daerah. Bappebti berharap, pengelola gudang SRG dapat mengoptimalkan perannya, tidak hanya sebagai pemelihara komoditas dalam gudang semata, namun juga mampu meningkatkan fungsi gudang sebagai sarana pembuka akses pembiayaan, peningkatan posisi tawar, dan pemasaran komoditas bagi pasar lokal dan luar negeri," tegas Nusa Eka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, SRG merupakan salah satu instrumen perdagangan yang bertujuan mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Gempa Tibet Tewaskan 16 Ora...
Megapolitan
BMKG Peringatkan Hujan Leba...

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.