Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

IKN Bagian dari Pertumbuhan Baru di Pulau Kalimantan

📅 Selasa, 23 Jul 2024, 00:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
IKN Bagian dari Pertumbuhan Baru di Pulau Kalimantan Doc: ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Ket. Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bagian dari pertumbuhan baru atauthe new growthdi Pulau Kalimantan (Borneo).

"Ini bagaimana interkoneksi ekonomi yang bisa dikembangkan di dalam Borneo sendiri. Dan kalau kita lihat, IKN itu bagian darithe new growthdi Borneo itu sendiri, selain Indonesia," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta, Senin.

Di Pulau Kalimantan sendiri, terdapat tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kadin Indonesia dalam mendukung IKN adalah dengan membuat Borneo Economic Community dalam pertemuan Borneo Business Roundtable pada tahun 2023.

"IKN sudah menjadi bagian daripada apa yang harus kita lakukan bersama. Karena itu adalah simbol daripada yang namanya bukan lagi Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris secara pembangunan," kata Arsjad.

Kehadiran IKN juga dapat mendorong berkembangnya ekonomi hijau ataugreen economy, di mana di Pulau Kalimantan sendiri terdapat sumber daya ekonomi hijau yang melimpah seperti tenaga hidro dan memungkinkan pembangunan industri data center yang ramah lingkungan, serta membuat Indonesia berpotensi untuk menjadi pengekspor hidrogen hijau.

"Jadi, lihat IKN itu bukan hanya sebagai IKN. Tapi bahwa pengembangan dari IKN itu berkembangnya terhadapgreen economydan juga nantinyablue economy. Jadi ini aspek yang memang kita dorong," kata Arsjad.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.