Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara Jadi Badan Usaha Pelabuhan

📅 Minggu, 21 Jul 2024, 17:38 WIB | Oleh:
Kemenhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara Jadi Badan Usaha Pelabuhan Doc: Istimewa.
Ket. Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sempara (PMS) dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perubahan ini akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara.

Hal tersebut disampaikan Menhub saat mengunjungi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhir pekan lalu.

"Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP)," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).

PMS merupakan pelabuhan yang terletak di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP). Dalam kunjungannya, Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI), Xu Shaotang dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Lian Liwei.

Kedua perusahaan merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara. Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yakni VNDI dan OSS.

Budi juga mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan oleh berbagai perusahaan. Dengan demikian, harapannya akan meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Dan sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik," lanjutnya.

Kemenhub sendiri menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah. mza

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.