Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Polresta Bandung Tetapkan Lima Tersangka Promosi Judi Online di Medsos

📅 Jumat, 12 Jul 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Bandung Tetapkan Lima Tersangka Promosi Judi Online di Medsos Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Polresta Bandung saat ungkap kasus lima orang tersangka karena promosikan judi daring di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2024).

Kabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka karena mempromosikan judi online atau daring lewat media sosial(medsos).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Kabupaten Bandung, Kamis, menyebutkan kelima pelaku itu adalah ADM, AM, AN, FA dan SG.

"Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi judi onlinedan menang, kemudian mengajak kepada para penontonnya untuk turut serta mengikuti judi online," kata Kusworo.

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, pelaku AM berhasil memperoleh keuntungan total sebanyak Rp3 miliar selama satu tahun.

"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli siber," katanya.

Sedangkan keempat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan judi daring melalui siaran langsung. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.

"Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan keempat tersangka mengklaim kepada para penonton nya mudah bermain judi online dan mudah untuk menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang.

"Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang," kata dia.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Jakut Tertibkan Bang...
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.