Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polresta Bandung Tetapkan Lima Tersangka Promosi Judi Online di Medsos

📅 Jumat, 12 Jul 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Bandung Tetapkan Lima Tersangka Promosi Judi Online di Medsos Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Polresta Bandung saat ungkap kasus lima orang tersangka karena promosikan judi daring di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2024).

Kabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka karena mempromosikan judi online atau daring lewat media sosial(medsos).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Kabupaten Bandung, Kamis, menyebutkan kelima pelaku itu adalah ADM, AM, AN, FA dan SG.

"Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi judi onlinedan menang, kemudian mengajak kepada para penontonnya untuk turut serta mengikuti judi online," kata Kusworo.

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, pelaku AM berhasil memperoleh keuntungan total sebanyak Rp3 miliar selama satu tahun.

"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli siber," katanya.

Sedangkan keempat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan judi daring melalui siaran langsung. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.

"Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan keempat tersangka mengklaim kepada para penonton nya mudah bermain judi online dan mudah untuk menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang.

"Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang," kata dia.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Kualitas udara di Jakarta tidak sehat

21 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Kualitas udara di Jakarta t...
Ekonomi
Realisasi penyaluran pupuk ...

Ribuan Peserta Ikuti Forprov Kalbar di Singkawang

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ribuan Peserta Ikuti Forpro...
Daerah
Program Sarjana Desa di Ban...

Kekeringan Mulai Melanda Kabupaten Garut

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kekeringan Mulai Melanda Ka...

Bantuan Kementan untuk petani di Sulsel

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Bantuan Kementan untuk peta...

Piala Dunia, Polemik Folarin Balogun Makin Meluas

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Polemik Folari...
Olahraga
Piala Dunia, Spanyol Lolos ...
Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Timnas Spanyol Singkirkan Portugal Berkat Gol Merino di Injury Time, Perjalanan Cristiano Ronaldo Berakhir

Hasil Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Timnas Spanyol Singkirkan Portugal Berkat Gol Merino di Injury Time, Perjalanan Cristiano Ronaldo Berakhir

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.