Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polresta Bandung Tetapkan Lima Tersangka Promosi Judi Online di Medsos

📅 Jumat, 12 Jul 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Bandung Tetapkan Lima Tersangka Promosi Judi Online di Medsos Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Polresta Bandung saat ungkap kasus lima orang tersangka karena promosikan judi daring di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2024).

Kabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka karena mempromosikan judi online atau daring lewat media sosial(medsos).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Kabupaten Bandung, Kamis, menyebutkan kelima pelaku itu adalah ADM, AM, AN, FA dan SG.

"Jadi yang bersangkutan melakukan transaksi judi onlinedan menang, kemudian mengajak kepada para penontonnya untuk turut serta mengikuti judi online," kata Kusworo.

Dari hasil mengunggah situs judi daring, lanjut dia, pelaku AM berhasil memperoleh keuntungan total sebanyak Rp3 miliar selama satu tahun.

"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli siber," katanya.

Sedangkan keempat tersangka lainnya AM, AN, FA dan SG ditangkap karena mempromosikan judi daring melalui siaran langsung. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.

"Ini tujuannya adalah untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan keempat tersangka mengklaim kepada para penonton nya mudah bermain judi online dan mudah untuk menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang.

"Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang," kata dia.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.