Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kelengkapan Dokumen untuk Anak Panti

📅 Jumat, 12 Jul 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kelengkapan Dokumen untuk Anak Panti Doc: ANTARA/Syaiful Hakim
Ket. Kepala Kejati DKI Jakarta Rudi Margono bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyerahkan Akta Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial secara simbolis di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7).

JAKARTA - Untuk memberi akte kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) kepada puluhan anak asuh di sejumlah panti sosial Jakarta, Pemprov Jakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi. Penyerahan Akte Kelahiran dan KIA kepada 92 anak panti sosial dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jakarta, Rudi Margono dan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Penyerahan dokumen puluhan anak panti sosial di bawah naungan Dinas Sosial Jakarta itu dalam rangka peringatan Hari Bhakti ke-64 Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jakarta, Rudi Margono, memastikan akan bersinergi untuk terus mendampingi hukum, khususnya bagi anak-anak panti sosial.

"Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan kami akan mendampingi Disdukcapil dan Dinsos dalam menerbitkan akte kelahiran anak yatim piatu di bawah umur," jelas Rudi. Hal itu, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara.

Menurut Rudi, negara bukan hanya wajib memberikan kebutuhan sandang dan pangan masyarakat, melainkan harus juga memberikan asas keadilan legalitas kependudukan bagi setiap warga negara. "Anak yang baru lahir, namun tidak diketahui orang tuanya, sepanjang lahir di Indonesia, adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sesuai UU dengan Perlindungan Anak, maka setiap anak memiliki hak untuk punya identitas," ujarnya.

Heru Budi Hartono menambahkan, penyerahan akte kelahiran dan KIA adalah satu upaya nyata dan bentuk kolaborasi bersama antara Pemprov Jakarta dan Kejati. "Dengan memiliki akte kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mempunyai akses layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya," tandas Heru.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa pelaksanaan penerbitan KIA dan akte kelahiran anak-anak telantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua, perlu beberapa tahap.

Premi menyebutkan, setiap tahap memerlukan pendampingan Kejati sebagai pengacara negara, terhadap keabsahan dokumen-dokumen administrasi tersebut. Tahap pertama untuk anak-anak panti sosial milik Pemprov Jakarta di bawah Dinas Sosial.

Untuk tahap selanjutnya, penerbitan dokumen kependudukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Jakarta. "Kami menyadari bahwa untuk penjaminan hak identitas anak, tidaklah mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi baik administrasi maupun teknis," jelasnya. Namun, dengan kerja sama yang baik dapat mewujudkan tujuan baik ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.