Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Denmark Jadi Negara Pertama di Dunia yang Akan Terapkan Pajak Karbon Ternak

📅 Kamis, 11 Jul 2024, 00:00 WIB | Oleh:
Denmark Jadi Negara Pertama di Dunia yang Akan Terapkan Pajak Karbon Ternak Doc: ISTIMEWA
Ket. Pajak Karbon

KOPENHAGEN - Denmark dilaporkan akan menjadi Negara pertama di dunia yang memperkenalkan pajak karbon terhadap ternak. Tindakan unik yang dirancang untuk membawa negara Skandinavia itu lebih dekat ke tujuannya yaitu netralitas karbon pada tahun 2045.

Dikutip dari The Straits Times, mulai tahun 2030, emisi metana yang dilepaskan selama bersendawa dari sapi dan babi akan dikenakan pajak sebesar 300 kroner per ton setara CO2, naik menjadi 750 kroner pada tahun 2035 berdasarkan ketentuan perjanjian yang dicapai pada akhir Juni antara pemerintah, bagian dari oposisi dan perwakilan peternak, industry, dan serikat pekerja.

Rancangan tersebut masih harus disetujui oleh parlemen, yang akan memeriksanya setelah musim panas. "Teks itu memberikan harapan dalam situasi di mana banyak negara mundur dari aksi iklim," kata Christian Fromberg, seorang pemimpin kampanye di Greenpeace Nordic.

"Meskipun pajak karbon seharusnya lebih tinggi dan diterapkan lebih awal, hal ini menandai tonggak penting," katanya.

Keluarkan Nitrogen

Fromberg menyesalkan kesempatan yang hilang untuk membawa "arah baru bagi pertanian Denmark". Padahal, praktik pertanian di sana masih sangat intensif dan mengeluarkan banyak nitrogen, yang menyebabkan air menjadi tidak beroksigen.

Namun, bagi Asosiasi Pertanian Berkelanjutan Denmark, kesepakatan tersebut tidak ada gunanya. Ini adalah "hari yang menyedihkan bagi pertanian".

"Sebagai seorang petani, saya merasa tidak nyaman karena kami mengambil bagian dalam eksperimen yang tidak pasti yang dapat mengancam keamanan pasokan pangan," kata presiden asosiasi tersebut, Peter Kiaer, mengingat pembatalan proposal serupa oleh Selandia Baru saat petani memprotesnya.

Untuk meringankan beban bagi petani, rencana tersebut mengusulkan pengurangan pajak sebesar 60 persen. Biaya sebenarnya bagi petani diperkirakan sebesar 120 kroner per ton mulai tahun 2030, dan naik menjadi 300 kroner lima tahun kemudian.

Namun, proyeksi kementerian ekonomi memperkirakan hingga 2.000 pekerjaan bisa hilang di sektor tersebut pada tahun 2035 akibat perjanjian tersebut.

Pendapatan yang dihasilkan dari pajak akan diinvestasikan kembali dalam transisi ekologi industri pertanian. Lebih dari 60 persen luas wilayah negara ini digunakan untuk pertanian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.