Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR: Penjaringan Calon Komisioner KPU Harus Diperketat, Tak Sebatas Aturan UU

📅 Senin, 08 Jul 2024, 14:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR: Penjaringan Calon Komisioner KPU Harus Diperketat, Tak Sebatas Aturan UU Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta kasus pencopotan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua KPU menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan Komisioner KPU ke depan.

Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila.

"Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Dia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah.

"Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama. Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi," lanjutnya.

Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum. "Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat," imbaunya.

Legislator dari Dapil Sumbar II ini pun mengapresiasi keputusan DKPP yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan Ketua KPU RI yang melanggar etika. Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balance-nya dengan baik.

"DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja. Kami harap kedepannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.