Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rapat Paripurna Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR RI

📅 Kamis, 04 Jul 2024, 13:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rapat Paripurna Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR RI Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Tangkapan layar - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diusulkan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.

"Apakah 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana yang telah saya sebutkan pada awal rapat paripurna ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Gobel meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.

"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing," katanya.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 64 anggota DPR RI dan sebanyak 228 anggota lainnya menyatakan izin. Dalam rapat tersebut hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

Ke-27 RUU tentang kabupaten/kota itu terdiri dari wilayah di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Karawang.

Kemudian di wilayah Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya di wilayah Provinsi DI Yogyakarta, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.